Oknum Sulinggih Pelaku Pencabulan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Indira Arri
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan tersangka IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Gianyar dari Polda Bali. Selain tersangka juga dilakukan pelimpahan barang bukti. 

"Hari ini di Kejari Denpasar IWM telah diserahkan dari penyidik Polda ke JPU," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, Rabu (24/3/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita. Tersangka IWM dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitas oleh JPU.

Setelah dilimpahkan, tersangka IWM dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan kewenangan penahanan ada di jaksa.

"Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan," ujar Luga.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
22 jam lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

1 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal