Oknum Sulinggih Pelaku Pencabulan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Indira Arri
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Indira Arri)

Luga menjelaskan, alasan obyektif yang digunakan untuk menahan IWM yakni pasal yang digunakan untuk mendakwa tersangka memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun. 

"Sedangkan alasan subyektif ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Penahanan tersangka IWM dilakukan di Polda Bali. Sebelum ditahan lebih dulu melakukan tes swab dengan hasil negatif Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

5 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

7 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

8 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

9 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal