Overstay di Bali, Turis Nigeria Dideportasi ke Negaranya

Dewi Umaryati
Ikechukwu Christiantus Nwokenta (ketiga dari kiri) dideportasi dari Bandara Ngurah Rai Bali ke negaranya, Minggu (21/3/2021). (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Denpasar melakukan deportasi warga negara Nigeria yang habis izin tinggalnya (overstay) di Bali. Warga asing bernama Ikechukwu Christiantus Nwokenta itu berada di Bali sejak September 2018.

"Imigrasi Denpasar mendeportasi satu orang warga asing dari Nigeria bernama Ikechukwu Christiantus Nwokenta karena melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu overstay," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Minggu (22/3/2021).
 
Jamaruli mengatakan, warga Nigeria tersebut datang ke Indonesia sejak tanggal 22 September 2018. Kendati izin tinggalnya telah habis, dia tetap berada di Bali. 

Petugas imigrasi mendapatkan laporan tentang izin tinggal yang bersangkutan telah melebihi batas waktu yang ditentukan. 

Atas laporan itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap yang bersangkutan dan menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
 
"Yang bersangkutan diserahkan pada tanggal 8 Januari 2021 untuk mempermudah proses pendeportasian," tuturnya.
 
Selain dideportasi, WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
 
Adapun proses pendeportasian menggunakan Maskapai Citilink QG 681 pada Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK). 

Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK) lalu Addis Ababa (ADD) dan menuju Lagos (LOS). Waktu boarding pada pesawat ET 629 yaitu pukul 16.10 WIB melalui Gate A2.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal