Palsukan Surat Putusan Cerai, Oknum Pengacara di Buleleng Dijebloskan ke Penjara

Dewi Umaryati
KBO Reskrim AKP Suseno dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menunjukkan surat turunan putusan sidang kasus perceraian yang dipalsukan oknum pengacara, Kamis (8/4/2021). (foto : Humas Polres Buleleng)

PN Singaraja juga melakukan klarifikasi ke Kantor Disdukcapil Buleleng, terkait alasan penerbitan akta cerai sesuai permohonan dari tersangka yang juga kuasa hukum penggugat.

Akhirnya diputuskan kasus ini dilaporkan PN Singaraja ke polisi. Saat ini ESK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka ESK mengakui semua perbuatannya. Sebagai kuasa hukum penggugat, dia mendaftarkan gugatan cerai ke PN Singaraja nomor : 679/Pdt.G /2020/PN.Sgr tertanggal 17 November 2020. 

“Tersangka mengaku memalsukan surat itu atas inisiatifnya sendiri, tanpa diketahui kliennya. Selama proses sidang cerai, penggugat tidak pernah datang dan selalu diwakili kuasa hukumnya,” kata Sumarjaya. 

Untuk mempercepat proses cerai kliennya, tersangka berinisiatif memalsukan dokumen dengan mengetik sendiri menggunakan laptop miliknya. Bagian sampulnya termasuk tanda tangan panitera di-scan. 

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui

57 tahun lalu

Mengejutkan! Ini Kata Kuasa Hukum Atalia Praratya soal Inisial AK, LM dan SM

57 tahun lalu

Muncul ke Publik, Ridwan Kamil Minta Maaf ke Atalia usai 29 Tahun Menikah

57 tahun lalu

Penyebab Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Ini Kata Masing-Masing Kuasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal