Palsukan Surat Putusan Cerai, Oknum Pengacara di Buleleng Dijebloskan ke Penjara

Dewi Umaryati
KBO Reskrim AKP Suseno dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menunjukkan surat turunan putusan sidang kasus perceraian yang dipalsukan oknum pengacara, Kamis (8/4/2021). (foto : Humas Polres Buleleng)

PN Singaraja juga melakukan klarifikasi ke Kantor Disdukcapil Buleleng, terkait alasan penerbitan akta cerai sesuai permohonan dari tersangka yang juga kuasa hukum penggugat.

Akhirnya diputuskan kasus ini dilaporkan PN Singaraja ke polisi. Saat ini ESK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka ESK mengakui semua perbuatannya. Sebagai kuasa hukum penggugat, dia mendaftarkan gugatan cerai ke PN Singaraja nomor : 679/Pdt.G /2020/PN.Sgr tertanggal 17 November 2020. 

“Tersangka mengaku memalsukan surat itu atas inisiatifnya sendiri, tanpa diketahui kliennya. Selama proses sidang cerai, penggugat tidak pernah datang dan selalu diwakili kuasa hukumnya,” kata Sumarjaya. 

Untuk mempercepat proses cerai kliennya, tersangka berinisiatif memalsukan dokumen dengan mengetik sendiri menggunakan laptop miliknya. Bagian sampulnya termasuk tanda tangan panitera di-scan. 

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pria di Banyuwangi Diduga Bakar Al Quran, Aksinya Direkam dan Diunggah ke Medsos

9 hari lalu

Sakit Hati Dicerai, Pria di PALI Bakar Rumah Mantan Istri hingga Rata dengan Tanah

1 bulan lalu

Viral! Kecewa Suami Selingkuh, Istri di Ponorogo Hancurkan Rumah dan Toko dengan Alat Berat

2 bulan lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

3 bulan lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal