Panduan Do's and Don'ts di Bali, Menkumham: Hanya untuk Wisatawan Mancanegara

Antara
Menkumham Yasonna Laoly melihat langsung penerapan panduan Do's and Don'ts di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (22/6/2023). (Foto: ANTARA)

Gubernur Koster mengatakan, panduan do's and d don'ts diterbitkan karena banyak terjadi praktik buruk wisman selama berada di Bali. 

"Ini untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat," ujarnya.

Koster menyebut sampai Juni ini ada 36 warga negara asing (WNA) yang diproses hukum karena tindak pidana dan 1.023 pelanggaran lalu lintas oleh WNA. 

"Untuk deportasi sebanyak 158 orang," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

12 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

15 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

21 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

24 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal