Panduan Do's and Don'ts di Bali, Menkumham: Hanya untuk Wisatawan Mancanegara

Antara
Menkumham Yasonna Laoly melihat langsung penerapan panduan Do's and Don'ts di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (22/6/2023). (Foto: ANTARA)

Gubernur Koster mengatakan, panduan do's and d don'ts diterbitkan karena banyak terjadi praktik buruk wisman selama berada di Bali. 

"Ini untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat," ujarnya.

Koster menyebut sampai Juni ini ada 36 warga negara asing (WNA) yang diproses hukum karena tindak pidana dan 1.023 pelanggaran lalu lintas oleh WNA. 

"Untuk deportasi sebanyak 158 orang," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal