Pasangan Kekasih Duda dan Janda di Bali Kompak Edarkan Narkoba, Sama-Sama Dipenjara

Chusna Mohammad
Kedua pasangan duda dan janda yang ditangkap anggota Polres Tabanan karena mengedarkan narkoba. (Foto : MPI/Chusna M)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap sepasang kekasih berstatus duda dan janda atas dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Tabanan, Bali. Kedua pelaku berinisial WGW (48) dan NDR (42) ditangkap anggota Polres Tabanan dan kini masuk penjara.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih ini ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.

"Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 86 paket sabu seberat 92,09 gram," ujar Kapolres, Selasa (13/9/2022). 

Menurutnya, setelah resmi menjalin asmara mereka kompak menjadi pengedar narkoba. Sejoli ini ditangkap saat mengedarkan paket sabu di Jalan Bedugul Selatan Asri, Minggu (11/9/2022).

Mereka kemudian dibawa ke tempat kosnya di daerah Mengwi dan polisi kembali menemukan puluhan paket ganja, timbangan elektrik dan alat isap sabu alias bong. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

13 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

13 hari lalu

Polda Bali Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tengah Kelangkaan, 7 Orang Ditangkap

15 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal