Pasutri asal Bandung Ditangkap saat Tempel Sabu di Denpasar, Bisnis Narkoba via Medsos

Indira Arri
Pasangan suami istri asal Bandung, WP (28) dan SR (30) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Denpasar, Bali. (Foto: Indira Arri)

Mereka kemudian digiring ke tempat tinggalnya untuk penggeledahan. Polisi menemukan total sabu seberat 784,11 gram dari pengungkapan kasus ini.

"Tersangka digeledah di rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu. Peran tersangka sebagai pengedar," kata Bambang.

Kedua pasutri ini mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang disebut Pak Tu.

Atas perbuatannya, pasutri ini kini mendekam di sel Polresta Denpasar. Mereka menjadi tersangka berdasarkan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," tutur Bambang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

7 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 24 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal