Pasutri asal Bandung Ditangkap saat Tempel Sabu di Denpasar, Bisnis Narkoba via Medsos

Indira Arri
Pasangan suami istri asal Bandung, WP (28) dan SR (30) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Denpasar, Bali. (Foto: Indira Arri)

Mereka kemudian digiring ke tempat tinggalnya untuk penggeledahan. Polisi menemukan total sabu seberat 784,11 gram dari pengungkapan kasus ini.

"Tersangka digeledah di rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu. Peran tersangka sebagai pengedar," kata Bambang.

Kedua pasutri ini mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang disebut Pak Tu.

Atas perbuatannya, pasutri ini kini mendekam di sel Polresta Denpasar. Mereka menjadi tersangka berdasarkan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," tutur Bambang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

12 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

12 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

12 hari lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Boncengan Motor di Pasuruan, Istri Tewas Peluk Suami

12 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 18 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal