Pasutri asal Bandung Ditangkap saat Tempel Sabu di Denpasar, Bisnis Narkoba via Medsos

Indira Arri
Pasangan suami istri asal Bandung, WP (28) dan SR (30) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Denpasar, Bali. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) asal Bandung, Jawa Barat inisial WP (28) dan SR (30) mengedarkan narkotika jenis sabu di Denpasar, Bali. Keduanya ditangkap saat menempel sabu di pohon pinggir jalan.

"Asal Jawa Barat. Hubungan mereka suami istri yang menjalankan bisnis narkotika," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam rilis perkara, Jumat (20/1/2023).

Bambang menjelaskan, penangkapan pasutri ini berawal dari laporan masyarakat di Jalan Pendidikan, Denpasar Selatan yang resah dengan peredaran narkotika di wilayahnya.

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menangkap kedua pelaku saat menempel satu plastik klip berisi sabu untuk pemesan. 

Dari pengakuan keduanya, mereka telah menjalani bisnis narkotka yang dipasarkan melalui media sosial ini sejak akhir 2022. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 20 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

4 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun Ambulans Bawa Jenazah di Tol Batang, 3 Orang Tewas

4 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Ambulans di Tol Batang, Pasutri Tewas Saat Antar Jenazah Anak

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 19 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

4 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal