Pasutri  Jadi Tersangka TPPO di Bali, Modus Janjikan Kerja di New Zealand dan Turki

Indira Arri
Polda Bali menetapkan pasangan suami istri inisial AK dan EY asal Sumbawa, NTB sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan pasangan suami istri inisial AK dan EY asal Sumbawa, NTB sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya menjanjikan para korban bekerja di New Zealand dan Turki.

Kedua tersangka melakukan perdagangan orang dengan modus perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). PJTKI tersebut ternyata tak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).

"Korban sudah 80 orang pekerja yang mendaftar," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (20/6/2023).

Keduanya menarik sejumlah uang tertentu kepada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berniat bekerja di luar negeri. Jumlahnya bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp85 juta.

Jumlah korban terdata mencapai 80 orang dengan nilai kerugian Rp1,6 miliar.

Pasangan suami istri ini dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang TPPI dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya Polda Bali juga menetapkan Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond, M  Akbar Gusmawan (33) sebagai tersangka kasus yang sama.

Korban tersangka MAG mencapai 300 orang lebih dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Haru! Pedang Pora Iringi Pelepasan Mantan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya

3 hari lalu

Perempuan WNA Brazil Ditangkap di Bandara Gusti Ngurah Rai Bali, Bawa Kokain Cair 3,6 Kg

5 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Salon Garut, Janda 2 Anak Diduga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari

9 hari lalu

Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap

16 hari lalu

Sertijab Polda Bali, 2 Jabatan Strategis Resmi Berganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal