Polda Bali Tetapkan Bos PJTKI Tersangka TPPO, Korban 300 Orang Lebih

Chusna Mohammad
Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond, M  Akbar Gusmawan (33) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond, M  Akbar Gusmawan (33) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban berjumlah 300 orang lebih.

Para korban merupakan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang dijanjikan akan bekerja di Jepang oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang dipimpin tersangka.

"Modusnya, tersangka merekrut CPMI dan dijanjikan akan ditempatkan di Jepang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan pers, Selasa (20/6/2023).

Ranefli menerangkan, terungkapnya kasus TPPO ini bermula dari laporan korban, Ida Bagus Putu Arimbawa pada 16 Desember 2022. Dia datang ke kantor PT MAG Diamond di Jalan Mertanadi Kuta untuk menjadi pekerja migran.

Arimbawa telah menyetor uang Rp35 juta sebagai persyaratan ke PT MAG Diamond itu. Dia lalu mendapatkan pelatihan selama tiga bulan dan meneken kontrak dengan gaji USD 4.500 per bulan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Momentum Haornas, BNI Dukung Skuad Bulutangkis Indonesia Menuju Asian Games 2026

9 hari lalu

Penampakan 4 Kura-Kura Raksasa Aldabra di KBS, Bobot 100 Kg

17 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

18 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

23 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal