Pasutri WNA Rusia Buronan Interpol Segera Dideportasi dari Bali

Antara
Dewi Umaryati
Polda Bali bersama Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat ekspose penangkapan DPO interpol. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi segera mendeportasi pasangan suami istri (pasutri) WNARusia yang menjadi buronan Interpol dari Bali. Keduanya, yakni Andrew Ayer alias Andrey Kovalenko dan istri Ekaterina Trubkina sebelumnya ditangkap dalam vila di kawasan Seminyak, Rabu (24/2/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendeportasi kedua buronan Rusia itu.

"Kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Polda Bali, Kamis (4/3/2021).
 
Pasal yang sebelumnya disangkakan terhadap Trubkina, yaitu pasal 221 ayat (1) KUHP, termasuk dalam tindak pidana ringan. Mereka dideportasi dengan pertimbangan-pertimbangan dari sisi penyidikan, pemeriksaan hingga pembuktiannya yang cukup sulit dan memakan waktu. Jika memang bisa dilakukan dengan waktu singkat, maka penyidikan akan tetap terlaksana.

"Kalau pertimbangan waktu dan pemeriksaan saksi, kita harus memeriksa ke Rusia dan tentu ini akan menimbulkan kesulitan dalam proses penyidikan. Sementara kepentingan di Rusia mungkin lebih besar lagi dan akan kami koordinasikan agar pihak Rusia yang memeriksa lebih lanjut," ucapnya.
 
Sebelumnya, Kovalenka melarikan diri  dibantu Trubkina dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (11/2/2021), pukul 13.20 Wita. Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam Daftar Merah. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di LP Kerobokan perkara narkotika.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal