Pekerja Bangunan Curi Uang Gepeng Rp35 Juta yang Disakralkan di Pura Gianyar

Ketut Catur Kusumaningrat
Polisi menangkap empat pekerja bangunan yang mencuri uang gepeng yang disakralkan di Pura Dalem, Gianyar, Bali senilai Rp35 juta. (Foto: iNews/Ketut Catur)

Pengempon pura menyadari uang gepeng yang disakralkan tak berada dalam gedong penyimpanan. Pengempon pura kemudian melapor ke Polsek Payangan.

Dari hasil penyelidikan kemudian ditangkap keempat pelaku. 

"Jadi niat untuk memiliki itu dengan cara mencongkel gedong di Pura Dalem," ujarnya.

Setelah ditangkap, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

3 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

5 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

10 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

10 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal