Pelabuhan Gilimanuk Batasi Jam Penyeberangan selama PPKM Darurat

Antara
Pelabuhan Gilimanuk membatasi jam penyeberangan selama PPKM darurat. (Foto: iNews.id/Nyoman Sudika) (iNews.id/Nyoman Sudika)

DENPASAR, iNews.id - Penerapan PPKM darurat di Bali berimbas pada Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana. Jam operasional penyeberangan akan dipersingkat untuk seluruh jenis penumpang.

"Layanan penyeberangan yang selama ini beroperasi 24 jam hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 Wita," ujar Kepala Dinas Perhubungan Bali, IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Selasa (13/7/2021).

Gunarta mengatakan, kebijakan itu mulai efektif berlaku pada Rabu 14 Juli 2021. 

Dia menjelaskan, pembatasan waktu operasional penyeberangan itu hanya berlaku untuk empat jenis pengguna jasa, yakni penumpang kendaraan umum seperti bus dan travel.

Berikutnya penumpang dengan sepeda motor. Penumpang dengan mobil dan kendaraan pribadi lainnya, serta penumpang pejalan kaki.

"Sedangkan untuk kendaraan logistik, layanan penyeberangan tetap beroperasi selama 24 jam," ujarnya.

PPKM darurat di Bali berlaku sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal