Pelabuhan Gilimanuk Batasi Jam Penyeberangan selama PPKM Darurat

Antara
Pelabuhan Gilimanuk membatasi jam penyeberangan selama PPKM darurat. (Foto: iNews.id/Nyoman Sudika) (iNews.id/Nyoman Sudika)

DENPASAR, iNews.id - Penerapan PPKM darurat di Bali berimbas pada Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana. Jam operasional penyeberangan akan dipersingkat untuk seluruh jenis penumpang.

"Layanan penyeberangan yang selama ini beroperasi 24 jam hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 Wita," ujar Kepala Dinas Perhubungan Bali, IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Selasa (13/7/2021).

Gunarta mengatakan, kebijakan itu mulai efektif berlaku pada Rabu 14 Juli 2021. 

Dia menjelaskan, pembatasan waktu operasional penyeberangan itu hanya berlaku untuk empat jenis pengguna jasa, yakni penumpang kendaraan umum seperti bus dan travel.

Berikutnya penumpang dengan sepeda motor. Penumpang dengan mobil dan kendaraan pribadi lainnya, serta penumpang pejalan kaki.

"Sedangkan untuk kendaraan logistik, layanan penyeberangan tetap beroperasi selama 24 jam," ujarnya.

PPKM darurat di Bali berlaku sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal