Pelajar Jepang Cekoki Adik Kelas hingga Mabuk lalu Dicabuli di Toilet Mal

Chusna Mohammad
Pelajar Jepang diduga mencabuli adik kelasnya di toilet Mal Nusa Dua, Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut pengacara yang juga aktivis perlindungan perempuan dan anak ini, pelaku meski berusia 17 tahun bisa diproses hukum dan ditahan. 

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum. 

"Namun ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa," katanya. 

Pengacara yang disapa Ipung ini meminta polisi segera menahan pelaku karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. "Tidak ada alasan pembenar untuk tidak menahannya," tuturnya. 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat yang dikonfirmasi terpisah membenarkan laporan itu. "Penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti," katanya. 

Menurutnya, penyidik masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit. "Untuk terlapor masih kita periksa dan perkembangannya segera disampaikan," ujar Mikael.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Momentum Haornas, BNI Dukung Skuad Bulutangkis Indonesia Menuju Asian Games 2026

11 hari lalu

Berenang di Sungai Lematang, Pelajar 15 Tahun di Muara Enim Hilang Tenggelam

13 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

15 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

17 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal