Pelaku Perkelahian Maut di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Badik Jadi Barang Bukti

Pande Wismaya
Polres Buleleng menetapkan Ketut Murdayasa sebagai tersangka perkelahian berujung maut di Desa Kubutambahan. (iNews.id/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng menetapkan Ketut Murdayasa sebagai tersangka kasus perkelahian berujung tewasnya Gede Mertayasa di Desa Kubutambahan. Sebuah badik yang digunakan untuk melakukan penganiayaan menjadi barang bukti.

"Sudah (tersangka), karena statusnya penangkapan," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).

Dia mengatakan, kasus ini ditangani Satreskrim Polres Buleleng. Penyidik juga sudah menemukan badik yang digunakan pelaku untuk menyabet tubuh korban hingga tewas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan seorang diri. Namun penyidik tengah memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui perkelahian berujung maut tersebut.

"Hari ini rencana diperiksa saksi-saksi yang melihat kejadian, jumlahnya lima saksi," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

14 hari lalu

2 Petani di Kendal Duel Maut Pakai Tangan Kosong gegara Asmara, 1 Orang Tewas

15 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

20 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

31 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal