Pelaku Perkelahian Maut di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Badik Jadi Barang Bukti

Pande Wismaya
Polres Buleleng menetapkan Ketut Murdayasa sebagai tersangka perkelahian berujung maut di Desa Kubutambahan. (iNews.id/Pande Wismaya)
Badik yang digunakan tersangka perkelahian maut di Buleleng, Bali. (iNews.id/Pande Wismaya)

Selanjutnya

Sementara itu, mengingat ancaman hukuman penjara yang dihadapi pelaku di atas lima tahun, penyidik akan menyediakan kuasa hukum.

"Untuk pemeriksaan, penyidik wajib menyediakan penasehat hukum," katanya.

Duel maut itu terjadi di Pantai Segara yang berada di Banjar Dinas Kubu Anyar, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, pada Senin (16/11/2020) sore.

Usai duel maut itu, korban yang dalam keadaan bersimbah darah dilarikan warga ke RSUD Buleleng. Sayang nyawanya tidak tertolong karena mengalami luka sangat parah di bagian lengan dan dada hingga ususnya terburai.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal