Pelihara Landak, Pria di Badung Bali Histeris Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Indirra Arri
terdakwa kasus hewan Landak, I Nyoman histeris usai terancam hukuman lima tahun penjara di PN Denpasar, Bali. (Foto: iNews)

BADUNG, iNews.id - Seorang warga di Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman lima tahun penjara lantaran memelihara landak Jawa, salah satu hewan dilindungi

Ancaman hukuman itu didapat pria bernama I Nyoman Sukena dalam sidang kasus oeklanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

I Nyoman yang duduk di kursi pesakitan langsung menangis histeris begitu mendengar dakwaan dari jaka penuntut umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dia pun harus ditenangkan kerabat dan teman-temannya yang hadir dalam persidangan tersebut.

“Kenapa bisa begini,” ucap Nyoman sambal terus meronta, Jumat (7/9/2024).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
21 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

27 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

4 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

4 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal