Pembacokan di Denpasar Bermotif Dendam, Pelaku Pernah Dihajar Korban saat Ketahuan Mencuri

Indira Arri
Chusna Mohammad
Dua pelaku pembacokan penghuni kos di Denpasar ditangkap polisi. (Foto: iNews/Indira Arri)

Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah menganiaya korban. Polisi menembak kaki kedua pelaku dengan timah panas karena tak kooperatif saat ditangkap. 

Salim juga diketahui seorang residivis. "Tersangkut kasus penganiayaan di luar Bali," ujar Hendra.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan senjata tajam untuk menganiaya korban.

Keduanya menjadi tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gara-Gara Tanah Warisan, Ayah dan Anak Diduga Tega Bacok 2 Saudara di Pangkep

15 hari lalu

Malam Mencekam di Yahukimo, Warga Sipil Luka-Luka Dibacok Pelaku Diduga KKB

1 bulan lalu

Cinta Terlarang Berujung Pembacokan, Pria di Bondowoso Bacok Suami dari Kekasihnya

1 bulan lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

1 bulan lalu

Ibu dan Anak Perempuan di Kediri Dibacok Tetangga, Dipicu Pembangunan Saluran Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal