Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Denpasar, Ini Lokasi 11 Pos Pantau Penjagaan

Antara
Pecalang mengingatkan warga tetap di rumah. (Antara)

"Warga yang akan memasuki Kota Denpasar harus membawa surat keterangan tujuan ke Kota Denpasar. Sehingga dengan sistem ini akan membatasi mobilitas masyarakat yang tak memiliki tujuan yang jelas ke Denpasar," ujarnya, Rabu (13/5/2020).

Dia menjelaskan, di setiap posko itu akan ada petugas dari desa dan kelurahan serta aparat TNI dan Polri untuk melakukan pemeriksaan. Dengan cara itu, masyarakat yang akan memasuki wilayah Denpasar pun harus memiliki tujuan yang jelas.

"Kami juga mengharapkan kepada warga yang tak ada kepentingan mendesak, sebaiknya tak keluar rumah," ucapnya.

Berikut 11 titik pos pantau tersebut:

1. Pos Ayani di Jalan Ahmad Yani Selatan
2. Pos Mahendra di traffic light Gunung Salak
3. Pos Catur Muka Lapangan Puputan
4. Pos Imam Bonjol di traffic light Pulau Galang
5. Pos Biaung di Jalan Prof IB Mantra
6. Pos Mina di Jalan Antasura
7. Pos Penatih di Jalan Trengguli
8. Pos Tohpati di traffic light Pos Polisi Tohpati
9. Pos Diponegoro di tempat pameran Sesetan
10. Pos Gatsu di Jalan Gatot Subroto Barat
11. Pos Pantau Induk di Umanyar-Ubung Denpasar

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

16 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

21 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

1 bulan lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal