Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Denpasar, Ini Lokasi 11 Pos Pantau Penjagaan

Antara
Pecalang mengingatkan warga tetap di rumah. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota Denpasar, Bali akan melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai Jumat 15 Mei 2020. PKM dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) karena transmisi lokal.

Selama PKM, pengawasan keluar masuk Kota Denpasar akan diperketat. Posko pantau penjagaandidirikan di 11 titik yang menjadi akses keluar masuk ibu kota Provinsi Bali ini.

Kabag Humas Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, PKM di Denpasar didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020.

Ada sebelas poin pelaksanaan teknis PKM salah satunya pembatasan bagi warga dari luar Kota Denpasar yang akan masuk wilayah perkotaan.

Untuk melaksanakan poin tersebut, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan di setiap pos pemantuan. Bila dianggap perlu juga akan dilakukan rapid test.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

11 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

18 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

22 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal