Pemuka Agama di Bali Terdakwa Pencabulan, PHDI: IWM Bukan Sulinggih

Indira Arri
Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mengklarifikasi status IWM yang menjadi terdakwa kasus pencabulan. PHDI menyatakan IWM bukan sulinggih.

"PHDI sudah mencari data di Gianyar. Beliau bukan sulinggih dan agar tidak membawa nama kesulinggihan dalam kasus ini," kata Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Minggu (4/4/2021).

IWM ditahan di Polda Bali. (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Sudiana mengatakan, PHDI telah melakukan penelusuran status kesulinggihan yang diklaim IWM. Dia ternyata bukan sulinggih dan hal itu telah diklarifikasi ke Nabenya yang memberi keterangan bahwa IWM hanya melakukan Pewintenan Bawati atau upacara ritual calon sulinggih.

IWM menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap perempuan bersuami inisial KYD (33). Pencabulan itu terjadi saat korban melakukan ritual Melukat di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Gianyar pada 4 Juli 2020.

Korban melaporkan IWM ke polisi pada 9 Juli 2020. Kendati berstatus tersangka, IWM tak pernah ditahan. Dia baru ditahan saat penyidik Polda Bali melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 24 Maret 2021.

Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/4/2021) IWM dijerat pasal tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal