Sulinggih Pelaku Pencabulan di Bali Terancam 9 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Sulinggih inisial IWM tersangka pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Sulinggih atau pemuka agama Hindu inisial IWM menjalani sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia didakwa melakukan tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sidang digelar secara daring (online) di PN Denpasar, Kamis (1/4/2021). Terdakwa IWM berada di Polda Bali. Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan majelis hakim di PN Denpasar. 

Juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa mengatakan, dalam sidang tertutup tersebut, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi mendakwakan pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

"Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa. Nantinya akan diputuskan majelis hakim untuk dikabulkan atau tidak," kata Astawa seraya menambahkan sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

7 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

9 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

11 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal