Pemulihan Pariwisata Bali, 25 Ekor Penyu Hijau Dilepasliarkan di Pantai Kuta

Aris Wiyanto
Sebanyak 25 ekor penyu hijau dilepasliarkan di Pantai Kuta, Bali, Rabu (5/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali melepasliarkan 25 ekor penyu hijau di Pantai Kuta. Pelepasliaran satwa dilindungi itu juga dilakukan dalam rangka memulihkan pariwisata Bali yang telah dibuka kembali

Pelepasliaran ekor penyu hijau itu dilakukan Polda Bali bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan relawan pecinta binatang, Rabu (5/8/2020).

Penyu yang dilepasliarkan itu hasil penindakan kasus yang diungkap Ditpolairud Polda Bali.

"Penyu ini merupakan penyu selundupan yang ditangkap Ditpolairud Polda Bali dari sebuah kapal nelayan di Pulau Serangan," kata Dir Polairud Polda Bali, Kombes Tony Ariadi di lokasi, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, ada 36 ekor penyu hijau yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut. Namun hanya 25 ekor yang dilepasliarkan karena 11 ekor penyu masih dijadikan bukti di persidangan.

Usia penyu hijau yang dilepasliarkan itu bermacam-macam. Bahkan ada yang berusia puluhan tahun.

Pelepasliaran juga dilakukan dalam rangka memulihkan pariwisata Bali yang telah dibuka kembali. Sejumlah wisatawan asing yang berada di Pantai Kuta dilibatkan dalam pelepasliaran tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

57 tahun lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

57 tahun lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

57 tahun lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

57 tahun lalu

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 807 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal