Penahanan Jerinx di Rutan Polda Bali Segera Dipindah ke Lapas Kerobokan

Dewi Umaryati
Jerinx saat menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: iNews/Indira Arri)

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memberi waktu 7 hari kepada Jerinx bersama kuasa hukumnya, dan jaksa untuk pikir-pikir terhadap putusan. Apakah akan mengajukan banding atau menerima.

“Kita masih ada waktu sampai hari Kamis, untuk menentukan apakah mau banding atau nggak. Nanti kita akan sampaikan ke teman-teman media berikut pertimbangannya,” kata Luga.

Majelis hakim memvonis Jerinx 1 Tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Hal yang memberatkan perbuatan Jerinx dinilai membuat tidak nyaman para dokter yang tengah berjuang menangani Covid-19 dan aksi walk out di awal persidangan dianggap mencederai wibawa peradilan.

Sementara hal meringankan, Jerinx kerap melakukan aksi kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi dan telah meminta maaf pada IDI serta tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Polda Bali Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tengah Kelangkaan, 7 Orang Ditangkap

14 hari lalu

Haru! Pedang Pora Iringi Pelepasan Mantan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya

16 hari lalu

Perempuan WNA Brazil Ditangkap di Bandara Gusti Ngurah Rai Bali, Bawa Kokain Cair 3,6 Kg

29 hari lalu

Sertijab Polda Bali, 2 Jabatan Strategis Resmi Berganti

2 bulan lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal