Penampakan 2 WNA India Pembunuh Warga Jakarta di Denpasar, Tangan-Kaki Diborgol

Chusna Mohammad
Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) dua WNA India pembunuh warga Jakarta di Denpasar pakai baju tahanan dengan tangan dan kaki terborgol. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Polisi mengekspose dua warga negara asing (WNA) asal India menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Fitran Robby Firdaus (39) warga asal Jakarta di Denpasar, Bali. Kedua tersangka memakai baju tahanan dengan kaki dan tangan diborgol rantai besi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua tersangka merupakan WNA India bernama Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21). Mereka menganiaya korban dengan cara menghantamnya menggunakan balok kayu.

"Kedua tersangka memukul kepala korban sampai tewas dengan balok kayu ukuran 1 meter," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/5/2023).

Selain membunuh korban, kedua tersangka juga melukai Rajesh Sheen (40) teman satu negaranya. Rajesh menderita luka berat dan saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Bambang menjelaskan, peristiwa bermula kertika pelaku dan korban bermain kartu di rumah kontrakan di Jalan Tukad Bilok, Sanur, Sabtu (13/5/2023) pukul 12.30 WITA. Korban lalu mengeluarkan kalimat makian kepada pelaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal