Terungkap! 2 WNA India Bunuh Warga Bali karena Salah Paham Komunikasi

Antara
Polresta Denpasar menetapkan dua WNA India sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan di Sanur, Denpasar. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menetapkan dua warga negara India sebagai tersangka pembunuhan FRF (39) di Denpasar, Bali. Kedua pelaku ternyata mengalami kesalahpahaman komunikasi dengan korban sehingga memicu penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban.

"Terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku, di mana sering menggunakan kata menghina atau memaki dalam bahasa Inggris," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers, Selasa (16/5/2023).

Kedua pelaku adalah Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21). Selain menganiaya korban, keduanya juga menganiaya sesama warga India lain yakni Rajesh Sheen (40).

2 WNA India tersangka pembunuhan di Denpasar, Bali. (Foto: Polresta Denpasar))

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP serta pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 jam lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

6 jam lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

11 jam lalu

Cirebon Gempar, Istri Dokter Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar

1 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

2 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal