Perempuan Brasil Bawa 3,6 Kg Kokain ke Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Antara
Sidang putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap warga negara Brasil Manuela Victoria de Araujo Farias di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/6/2023). (Foto: Antara)

Saat itu, kata dia, petugas imigrasi dan Bea Cukai memeriksa dua koper yang dibawa perempuan negeri Samba tersebut dari negaranya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pada koper pertama petugas gabungan menemukan dua paket kemasan kokain, masing-masing dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram.

Dalam koper kedua, ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram dan 379 gram.

Total berat narkotika jenis kokain yang dibawa warga negara Brasil tersebut seberat 3.950 gram bruto atau 3.608 gram neto, sedangkan psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram neto.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

2 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

3 bulan lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal