Perempuan Tanzania dan Bayinya Berusia 5 Bulan Ditahan Imigrasi Bali karena Overstay

Dewi Umaryati
Perempuan WNA Tanzania Glory Pius Nanai (28) bersama putrinya ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena overstay di Bali. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

BADUNG, iNews.id - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) Tanzania bernama Glory Pius Nanai (28), ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Perempuan itu ditangkap bersama bayinya yang masih berusia 5 bulan. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, keduanya ditangkap karena telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Mereka berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas izin tinggal yang telah ditentukan," kata Jamaruli, Rabu (18/8/2021).

Jamaruli mengatakan, kedua warga negara asing itu belum dideportasi dan harus ditahan di rumah detensi Imigrasi (detensi). Sebab, yang bersangkutan belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asal.

"Mereka ditahan untuk sementara sambil menunggu jadwal penerbangan internasional yang masih terbatas di masa pandemi Covid-19," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

7 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

16 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

18 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

23 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal