Perempuan Tanzania dan Bayinya Berusia 5 Bulan Ditahan Imigrasi Bali karena Overstay

Dewi Umaryati
Perempuan WNA Tanzania Glory Pius Nanai (28) bersama putrinya ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena overstay di Bali. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

Glory diketahui masuk ke Bali bebas visa awal tahun 2020 dan overstay hingga 500 hari. Kedatangan awalnya ke Bali untuk berlibur seorang diri tanpa ditemani suaminya, namun terjebak akibat pandemi. 

Glory juga pernah diamankan satpol PP Kabupaten Gianyar karena mengamuk di sebuah vila kawasan Ubud. Diduga saat itu dia stres karena kehabisan uang untuk melahirkan dan ingin pulang, tapi tidak ada penerbangan dan biaya. 

Ibu muda itu pun sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Bangli untuk mendapatkan terapi. 

Sebelum Glory dan bayinya ditahan, petugas terlebih dahulu menerapkan protokol kesehatan. Keduanya mencuci tangan dan suhu tubuhnya diukur.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

7 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

18 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

23 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal