Sepuluh orang petugas yang belum bersedia menjalani rapid test itu berada di Legian. Mereka untuk sementara tidak dibolehkan menjalankan tugasnya sebelum mengikuti rapid test.
Agar tidak mengganggu prosek tahapan pemilihan, KPU Badung mengganti sepuluh orang tersebut dengan Petugas Pemungutan Suara (PPS) dari wilayah setempat.
"Karena ini komitmen kami setiap petugas yang menjalankan tugasnya harus menikuti rapid test untuk memberikan rasa aman saat turun ke masyarakat," ujar kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, I Wayan Semara Cipta.