PNS Pemkab Buleleng Terlibat Curanmor, Incar Motor Tak Terkunci

Pande Wismaya
PNS Pemkab Buleleng ditangkap karena melakukan curanmor. (iNews.id/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Seorang PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng inisial IGA (44) terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku menjalankan aksinya bersama rekannya yakni PB (31).

"Kami mengamankan IGA dan PB. Modus mereka yaitu mengambil sepeda motor yang tidak terkunci," kata Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, Rabu (28/10/2020).

Dia mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah aksinya mencuri motor di Jalan Gajah Mada, Singaraja, Buleleng dilaporkan korban Luh Sri Malini (43). Korban melaporkan kehilangan motor Honda Scoopy yang terparkir di rumahnya dalam keadaan tidak terkunci.

"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan pagar terbuka, kemudian mendorong motor keluar," ujarnya.

Saat ditangkap, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan curanmor. Namun petugas tak begitu saja mempercayai pengakuan pelaku. Hasil kejahatan keduanya disembunyikan di GOR Bhuana Putra. 

"Laporan lain masih kami kembangkan terkait TKP lain," ujarnya.

Dia memastikan kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal