Polda Bali Datangi 7 Beach Club yang Diduga Caplok Tanah Negara di Pantai Melasti

Chusna Mohammad
Polda Bali mendatangi tujuh beach club diduga caplok tanah negara di Pantai Melasti. (Foto: ilustrasi)

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, ketujuh beach club itu merupakan penyewa tanah negara kepada Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa. 

Astawa telah dilaporkan ke Polda Bali oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Senin (4/4/2022) lalu. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan akta autentik di lahan milik negara sebagaimana pasal 266 dan 263 KUHP. 

Nilai sewa yang ditemukan cukup fantastis, sebesar Rp40 miliar lebih. 

"Pak Bupati ingin transparansi keuangan. Jangan sampai hanya masuk ke kelompok atau perorangan," ujar Suryanegara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Timur Laut NTB, Terasa hingga Badung Bali

57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Banjir Terjang Badung hingga Denpasar Bali, Genangan Air Mulai Surut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal