Polda Bali Ingatkan Warga Tak Sebar Hoaks terkait Corona

Antara
Ilustrasi hoaks. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali melakukan patroli dunia maya untuk memantau informasi terkait virus corona (Covid-19) yang berkembang di masyarakat. Polda Bali mengingatkan agar warga tak menyebarkan berita bohong (hoaks) yang berpotensi menimbulkan kepanikan.

"Pihak kepolisian juga akan memberikan tindakan tegas jika ditemukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait Covid-19 ini," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi di Denpasar, Kamis (9/4/2020).

Dia menambahkan, kepolisian tidak segan untuk menindak pelaku yang menyebarkan hoaks. Namun saat ini belum ditemukan kasus penyebaran hoaks terkait Covid-19 di Bali.

"Di Bali belum ada, dan semoga tidak ada," katanya.

Sebelumnya, jajaran kepolisian di Bali telah membubarkan kerumunan massa di 190 lokasi di wilayah Bali. Tindakan itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran corona di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster meningkatkan status penanganan corona di Bali menjadi Tanggap Darurat. Status itu berlaku hingga 29 Mei. Dengan status itu, warga Bali diminta mengurangi aktivitas di luar rumah dan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal