Polda Bali Selidiki Kasus Pemukulan Senator DPD Arya Wedakarna

Aris Wiyanto
Antara
Senator asal Bali, Arya Wedakarna dipukul pendemo di Kantor DPD Bali, Rabu (28/10/2020).

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali telah menerima laporan penganiayaan yang dialami Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali itu melaporkan pemukulan yang dialaminya di kantor perwakilan DPD.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi. Saat ini menunggu hasil dan verifikasi. Masih kami kumpulkan barang bukti lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan dihubungi, Kamis (29/10/2020).

Dodi menjelaskan, Arya melaporkan pemukulan itu ke Polda Bali pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 14.00 WITA, tak lama setelah insiden pemukulan terjadi. Dia melaporkan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama berdasarkan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP.

"Dari keterangan pelapor mengenai pipi sebelah kanan, sehingga pelapor merasa sakit dan terlihat lebam. Kemudian luka lecet di tangan sebelah kanan dan kepala bagian tengah mengakibatkan rasa sakit," ucap Dodi.

Dodi menuturkan, berdasarkan keterangan Arya, pemukulan itu bermula saat sekelompok massa berjumlah puluhan orang datang ke kantor perwakilan DPD di Bali untuk bertemu dengan Arya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
26 hari lalu

Rapat Paripurna Ricuh! Ketua DPRD Ende Diduga Pukul Ketua Fraksi Hanura

30 hari lalu

Peserta Muktamar NU Diduga Dipukuli karena Beda Dukungan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

2 bulan lalu

Kurir Pukul Siswa SMAN 2 Mamuju Diduga gegara Ditertawakan, Korban Ternyata Anak Pejabat

3 bulan lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

6 bulan lalu

Miris! Guru Dipukul Murid di SMK Situbondo hingga Mata Lebam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal