Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Antara
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Chusna Mohammad).

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya menambahkan, dua pelaku utama, yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT Tebing Mas Estate dan dibantu tiga orang tersangka lain, termasuk Bendesa Adat Ungasan.

Witaya menjelaskan, proses pengerukan Pantai Melasti telah dimulai pada Februari 2018 bersama dengan beberapa kelompok nelayan diawali dengan pembuatan anjungan. Jumlah dana yang telah dikucurkan untuk melakukan reklamasi Pantai Melasti mencapai Rp9 miliar.

Kegiatan tersebut akhirnya dihentikan karena ada sidak dari desa dan prajuru desa setempat bahwa di sana ada dugaan pengurukan ilegal.
 
"Sesuai dari data yang kami dapatkan sementara ini ada Rp4 miliar untuk reklamasi, kemudian Rp5 miliar untuk sumbangan ke desa adat," kata Witaya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

25 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

6 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal