Polresta Denpasar Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penipuan

Chusna Mohammad
Sidang praperadilan penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra di PN Denpasar, Bali, Rabu (16/2/2021). (Foto: SINDOnews/Chusna M)

Karena itu, hakim mengatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan. "Permohonan pemohon ditolak," ujar Sukradana.

Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan siswanya, Nobel Briano Luan. Nobel melaporkan merasa ditipu Rp45 juta. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. 

Dalam perjalanannya, Nobel tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, Nobel tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan. 

Menanggapi putusan hakim, I Wayan Adimawan selaku pengacara Mahendra mengatakan menghormati putusan hakim.

"Kami akan diskusikan dengan klien untuk langkah selanjutnya," katanya. 

Sementara Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata mengatakan dari awal yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. 

"Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan," katanya. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal