Polresta Denpasar Ringkus Jaringan Palembang Pembobol Rumah Mewah

Bona Jaya
Satreskrim Polresta Denpasar meringkus jaringan Palembang pembobol rumah mewah. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

Dalam aksinya, selain membawa peralatan untuk membobol rumah, komplotan ini juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam jika ternyata aksinya tepergok.

“Kerugian dari laporan ratusan juta rupiah,” ujar Wayan.

Wayan mengatakan, meski empat anggota jaringan telah ditangkap, polisi masih mengembangkan kasus ini berkoordinasi dengan Polda Bali. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jaringan ini beraksi di tempat lain di wilayah Bali.

Keempat pelaku, kata Wayan, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

17 jam lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

3 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

8 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

8 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal