Polresta Denpasar Ungkap Penjualan Tembakau Gorila di Media Sosial

Antara
Polresta Denpasar mengungkap penjualan tembakau gorila di media sosial. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap penjualan narkotika jenis tembakau gorila melalui media sosial. Sebanyak empat orang penjualnya ditangkap.

"Mereka dari jaringan yang berbeda," kata Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat merilis penangkapan tersangka di Mapolresta Denpasar, Selasa (17/3/2020).

Penangkapan tersangka pertama, yaitu Gera (26) dengan barang bukti 105 gram. Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan mengambil paketan lewat jasa ekpedisi.

"Dari keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui jejaring sosial seharga Rp2 juta," ujar Jansen.

Tersangka kedua, Soni (40) dengan barang bukti seberat 97.76 gram netto yang telah disita.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal