Polresta Denpasar Ungkap Penjualan Tembakau Gorila di Media Sosial

Antara
Polresta Denpasar mengungkap penjualan tembakau gorila di media sosial. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap penjualan narkotika jenis tembakau gorila melalui media sosial. Sebanyak empat orang penjualnya ditangkap.

"Mereka dari jaringan yang berbeda," kata Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat merilis penangkapan tersangka di Mapolresta Denpasar, Selasa (17/3/2020).

Penangkapan tersangka pertama, yaitu Gera (26) dengan barang bukti 105 gram. Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan mengambil paketan lewat jasa ekpedisi.

"Dari keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui jejaring sosial seharga Rp2 juta," ujar Jansen.

Tersangka kedua, Soni (40) dengan barang bukti seberat 97.76 gram netto yang telah disita.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal