Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Antara
PN Denpasar menolak praperadilan dua tersangka kasus reklamasi Pantai Melasi. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak praperadilan tersangka kasus reklamasiPantai Melasti yakni I Wayan Disel Astawa dan Gusi Made Kadiana. Majelis hakim menilai penetapan tersangka terhadap keduanya oleh Polda Bali telah sah secara hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali yang menjadi termohon dalam perkara tersebut dinyatakan sah secara hukum," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, Yogi Rachmawan, Rabu (5/7/2023).

Majelis hakim menilai, Polda Bali telah memenuhi semua prosedur penetapan tersangka termasuk memenuhi alat bukti yang sah. Sedangkan alat bukti yang diajukan pemohon tidak relevan dalam perkara yang menjeratnya sebagai tersangka.

Tim Hukum Polda Bali, AKBP Imam Ismail mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melanjutkan perkara ke persidangan. 

Sementara kuasa hukum kedua tersangka, Norman Al Farrizsy juga mengatakan menghormati keputusan hakim.

Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka I Wayan Disel Astawa adalah Kepala Desa atau Bendesa Adat Ungasan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

25 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

1 bulan lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

1 bulan lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal