Dosen Cabuli Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai Dituntut 8 Tahun Penjara

Antara
Dosen pelaku pelecehan bocah laki-laki di toilet Bandara Ngurah Rai, Ferdinandus Bele Sole saat pemeriksaan polisi. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dosen yang mencabuli bocah laki-laki di toiletBandara Ngurah Rai dengan hukuman delapan tahun penjara. Terdakwa adalah Ferdinandus Bele Sole (37).

Pembacaan tuntutan oleh JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari dari Kejaksaan Tinggi Bali disampaikan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (5/7/2023).

Dalam amar tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Selasa 11 Juli 2023.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

10 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

12 hari lalu

Ngeri! Tangan Bocah Laki-Laki di Gowa Tertancap Pagar Besi Rumah Tetangga

14 hari lalu

Tak Kuasa Menahan Rindu, Bocah di Situbondo Kayuh Sepeda demi Peluk Ayah di Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal