Pria yang Hidup dengan Jenazah Ibunya di Rumah Mengaku Jalankan Wasiat

Chusna Mohammad
Pria di Buleleng, Bali mengawetkan jenazah ibunya selama hampir dua bulan dengan es batu. (Foto: Polsek Seririt)

DENPASAR, iNews.id - Putu Sugiarta (53), warga Buleleng, Bali menyimpan jenazah ibunya di rumah hingga hampir dua bulan. Dia menyebut hal itu dilakukan untuk menjalankan wasiat ibunya.

"Dia bilang menjalankan amanah kalau ibunya meninggal minta dirawat di rumah selama empat bulan," kata Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, Selasa (28/12/2021). 

Kepada polisi, Sugiarta mengatakan ibunya yang bernama Ni Wayan Terpi meninggal pada 3 November 2021. Dia kemudian mengawetkan mayat ibunya dengan es batu agar tidak membusuk. 

Warga yang belakangan mengetahui hal itu melapor ke polisi. Apalagi Putu Sugiarta menolak permintaan warga agar jenazah ibunya dikuburkan. 

Setelah sempat alot, Sugiarta akhirnya mengikhlaskan jenazah ibunya dimakamkan, Minggu (26/12/2021) lalu.

"Pihak keluarga dan warga kita mediasi dan hasilnya jenazah almarhumah bisa dikubur," ujar Juli. 

Polisi sempat mengamankan Sugiarta untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana. "Dari hasil pemeriksaan Inafis, tidak ditemukan ada tanda kekerasan," katanya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal