Tim Opsnal Polres Tabanan yang mendapat informasi tersebut melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Dari indekos yang dicurigai itu, polisi mengamankamn tiga orang perempuma.
"Terduga KH mempekerjakan dua orang wanita sebagai pekerja seks komersial," ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dikutip dari laman Polres Tabanan, Jumat (29/10/2021).
Dari pemeriksaan terungkap kalau F adalah anak di bawah umur. Selanjutya ketiganya dibawa ke Mapolres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menetapkan KH sebagai tersangka prostitusi.
"Kami jerat dengan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutur Ranefli.