Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai Ditiadakan Mulai Besok

iNews.id
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Bali, Dewa Made Indra saat meninjau Pelabuhan Gilimanuk (Foto: Dok Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak lagi memberikan layanan rapid test gratis bagi awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Penghentian layanan itu terhitung mulai besok, Kamis, 18 Juni 2020.

"Terhitung Kamis (18/6/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali tidak lagi memberikan pelayanan rapid test untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Penghentian pelayanan rapid test gratis tersebut akan dimulai pada pukul 08.00 Wita," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam rapat evaluasi penanganan transmisi lokal di Denpasar, Selasa (16/6/2020).

Penghentian layanan rapid test gratis itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.

Penghentian itu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk tanggal 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No. 189/GugasCovid19/V/2020 tentang Penanganan Covid-19 tanggal 30 Mei 2020.

Dewa Made Indra menegaskan, untuk awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan di kedua pelabuhan itu, wajib membawa surat keterangan rapid test yang dilakukan secara mandiri.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

3 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

6 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

12 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

15 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal