Rektor Udayana Nyoman Gde Antara Belum Ditahan, Kejati Bali Bilang Begini

Chusna Mohammad
Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. (ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali belum menahan RektorUniversitas Udayana, Nyoman Gde Antara yang menjadi tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Padahal Antara sudah dua kali menjalani pemeriksaan dan telah dicekal bepergian ke luar negeri.

"Penyidik masih menganalisa hasil pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat (7/4/2023).

Dia menjeskan, hasil pemeriksaan Antara sebagai tersangka akan dianalisis penyidik dengan keterangan saksi dan alat bukti. Selanjutnya akan disimpulkan cukup atau tidaknya alat bukti untuk menahan tersangka.

Sabana belum bisa memastikan apakah Antara akan kembali diperiksa. "Jika masih diperlukan keterangan tersangka, akan dilakukan pemanggilan lagi," katanya.

Antara terakhir menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/4/2023). Dia dicecar 86 pertanyaan selama delapan jam lebih.

Dia sudah sebulan lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar.

Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal