Residivis Narkoba Beli Senjata Api saat Mendekam di Lapas Bali

Chusna Mohammad
I Nyoman Tedi Ariana (39) memiliki senjata api yang dibeli saat mendekam di lembaga pemasyarakatan di Bali. (Foto: MNC/Chusna)

Dari catatan kepolisian, tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi ini pernah dihukum dalam kasus narkotika dan baru bebas dari Lapas November 2021.

Menurut Sutriono, polisi masih mendalami kepemilikan senpi tersangka. "Pengakuannya sudah dibeli setahun lalu," ujarnya. 

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Pistol Mainan di Lumajang Nyaris Tewas Diamuk Warga

13 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

15 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

15 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

21 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal