Residivis Narkoba Beli Senjata Api saat Mendekam di Lapas Bali

Chusna Mohammad
I Nyoman Tedi Ariana (39) memiliki senjata api yang dibeli saat mendekam di lembaga pemasyarakatan di Bali. (Foto: MNC/Chusna)

Dari catatan kepolisian, tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi ini pernah dihukum dalam kasus narkotika dan baru bebas dari Lapas November 2021.

Menurut Sutriono, polisi masih mendalami kepemilikan senpi tersangka. "Pengakuannya sudah dibeli setahun lalu," ujarnya. 

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Ungkap Fakta di Balik Heboh Teror Penembakan Kaca Rumah Wakil Bupati Deli Serdang

11 hari lalu

Polisi Telusuri Asal 3 Senpi Milik KKB Yahukimo, Buru Jaringan Pemasok Persenjataan

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

12 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

12 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal