Residivis Narkoba Beli Senjata Api saat Mendekam di Lapas Bali

Chusna Mohammad
I Nyoman Tedi Ariana (39) memiliki senjata api yang dibeli saat mendekam di lembaga pemasyarakatan di Bali. (Foto: MNC/Chusna)

Dari catatan kepolisian, tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi ini pernah dihukum dalam kasus narkotika dan baru bebas dari Lapas November 2021.

Menurut Sutriono, polisi masih mendalami kepemilikan senpi tersangka. "Pengakuannya sudah dibeli setahun lalu," ujarnya. 

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Pasar Sentral Sarmi, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal