Rombongan 48 Pekerja asal Jabar Pakai Surat Antigen Palsu Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk

Nyoman Sudika
Polres Jembrana menangkap rombongan 48 pekerja asal Jawa Barat menggunakan surat antigen palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. (Foto: iNews/Nyoman Sudika)

"Sopir yang berkoordinasi dengan orang tersebut. Seluruh pekerja difoto KTP-nya, sekitar satu jam kemudian menerima surat keterangan rapid palsu tersebut," katanya.

Untuk setiap surat keterangan rapid palsu, pekerja harus membayar Rp100.000. Pelaku yang di Banyuwangi sudah didalami polres setempat untuk membongkar komplotan tersebut.

Sementara Polres Jembrana mengamankan dua oknum sopir yang mengkondisikan pembuatan surat keterangan rapid palsu tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen ini mendapatkan ancaman enam tahun penjara," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pohon Mahoni 15 Meter Tumbang di Cianjur, 3 Kendaraan Tertimpa

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,2 Guncang Sukabumi, Terasa hingga Simpenan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juli 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal