Rusak Tempat Ibadah Umat Hindu, Bule Denmark Diusir dari Bali

Chusna Mohammad
WNA Denmark, Lars Christensen (baju merah) dideportasi dari Bali. (Foto: Ist).

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali mendeportasi warga negara asing (WNA) Denmark, Lars Christensen karena melakukan perusakan tempat ibadah umat Hindu. Laki-laki berusia 64 tahun itu sempat dipenjara akibat perbuatannya.

Sebelum terkena deportasi, Christensen ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama lima bulan.

"Proses deportasi baru dilakukan seiring siapnya tiket dan segala keperluan administrasi," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (22/4/2022). 

Christensen dideportasi ke negaranya dengan maskapai KLM Royal Dutch rute Denpasar-Amsterdam pada Kamis (21/4) pukul 20.35 WITA.

Dari Amsterdam, dia melanjutkan penerbangan dengan KLM menuju Billund pada Jumat (22/4).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

7 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

9 hari lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

10 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal