Rusak Tempat Ibadah Umat Hindu, Bule Denmark Diusir dari Bali

Chusna Mohammad
WNA Denmark, Lars Christensen (baju merah) dideportasi dari Bali. (Foto: Ist).

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali mendeportasi warga negara asing (WNA) Denmark, Lars Christensen karena melakukan perusakan tempat ibadah umat Hindu. Laki-laki berusia 64 tahun itu sempat dipenjara akibat perbuatannya.

Sebelum terkena deportasi, Christensen ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama lima bulan.

"Proses deportasi baru dilakukan seiring siapnya tiket dan segala keperluan administrasi," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (22/4/2022). 

Christensen dideportasi ke negaranya dengan maskapai KLM Royal Dutch rute Denpasar-Amsterdam pada Kamis (21/4) pukul 20.35 WITA.

Dari Amsterdam, dia melanjutkan penerbangan dengan KLM menuju Billund pada Jumat (22/4).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Hantam Kepala WNA Korsel Pakai Ulekan, Pria di Tangerang Ditangkap di Garut

2 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

3 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

8 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal