Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Bebas Hari Ini

Sindonews.com
Sara Connor dalam persidangan di PN Denpasar. (Antara/Nyoman Budhiana)

DENPASAR, iNews.id - Sara Connor (49), perempuan warga negara Australia terpidana kasus pembunuhan anggota kepolisian, Aipda I Wayan Sudarsa di Bali pada 2016 silam bebas hari ini, Kamis (16/7/2020). Dia telah selesai menjalani masa hukuman.

"Terhitung 16 Juli 2020 Sara Connor selesai menjalani masa hukuman sehingga berhak dibebaskan," kata Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Bali Lili, Rabu (15/7/2020).

Lili mengatakan, Sara telah mendapat sertifikat pembebasannya dan mengaku tak sabar ingin segera kembali ke negaranya.

Sara Connor divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 lalu, atas kasus pembunuhan personel Polsek Kuta Aipda I Wayan Sudarsa yang terjadi pada 17 Agustus 2016.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pacarnya, David James Taylor yang juga warga negara Australia. David divonis lebih lama yakni 6 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

10 jam lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

2 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

2 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

2 hari lalu

Misteri Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pembunuh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal