Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Bebas Hari Ini

Sindonews.com
Sara Connor dalam persidangan di PN Denpasar. (Antara/Nyoman Budhiana)

DENPASAR, iNews.id - Sara Connor (49), perempuan warga negara Australia terpidana kasus pembunuhan anggota kepolisian, Aipda I Wayan Sudarsa di Bali pada 2016 silam bebas hari ini, Kamis (16/7/2020). Dia telah selesai menjalani masa hukuman.

"Terhitung 16 Juli 2020 Sara Connor selesai menjalani masa hukuman sehingga berhak dibebaskan," kata Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Bali Lili, Rabu (15/7/2020).

Lili mengatakan, Sara telah mendapat sertifikat pembebasannya dan mengaku tak sabar ingin segera kembali ke negaranya.

Sara Connor divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 lalu, atas kasus pembunuhan personel Polsek Kuta Aipda I Wayan Sudarsa yang terjadi pada 17 Agustus 2016.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pacarnya, David James Taylor yang juga warga negara Australia. David divonis lebih lama yakni 6 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Kepala Nyaris Hancur

3 hari lalu

Ngaku Mutilasi Ayah, Pemuda di Brebes Berdalih Korban Selama Ini Berjualan Siomai ke Tegal

3 hari lalu

Mengaku Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Pemuda di Brebes Sebut Jasad Dibuang ke Sungai

4 hari lalu

Bharada Laurentius Valdo Polisi asal NTT Tewas Diduga Dibunuh Junior di Markas Polairud

4 hari lalu

Polisi Asal NTT Tewas Diduga Dibunuh di Markas Polairud Pondok Cabe, Keluarga Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal