SE Gubernur Perketat Syarat Masuk Bali, Koster: Tak Ada Niat Sengsarakan Masyarakat

Miftachul Chusna
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keterangan pers. (Ist)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali I Wayan Koster menanggapi banyaknya kecaman, terutama dari pelaku pariwisata di lapisan bawah terkait Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020. SE tersebut mewajibkan tes swab PCR dan antigen untuk wisatawan yang akan berlibur ke Pulau Dewata. 

"Tidak ada niat sedikitpun ingin menghambat pulihnya pariwisata Bali. Apalagi dikatakan menyengsarakan masyarakat Bali, seperti yang dituduhkan sejumlah oknum melalui media sosial," kata Koster di Denpasar, Selasa (22/12/2020). 

SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020  dikecam karena berdampak pada banyaknya wisatawan yang membatalkan kunjungan ke Bali pada libur Natal dan tahun baru.

Kecaman datang dari pelaku pariwisata, seperti biro perjalanan, perhotelan, pengelola atraksi wisata hingga sopir dan guide frrelance. 

Ribuan wisatawan datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai, Senin (21/12/2020). (iNews.id/Indira Arri)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

12 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal