SE Gubernur Perketat Syarat Masuk Bali, Koster: Tak Ada Niat Sengsarakan Masyarakat

Miftachul Chusna
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keterangan pers. (Ist)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali I Wayan Koster menanggapi banyaknya kecaman, terutama dari pelaku pariwisata di lapisan bawah terkait Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020. SE tersebut mewajibkan tes swab PCR dan antigen untuk wisatawan yang akan berlibur ke Pulau Dewata. 

"Tidak ada niat sedikitpun ingin menghambat pulihnya pariwisata Bali. Apalagi dikatakan menyengsarakan masyarakat Bali, seperti yang dituduhkan sejumlah oknum melalui media sosial," kata Koster di Denpasar, Selasa (22/12/2020). 

SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020  dikecam karena berdampak pada banyaknya wisatawan yang membatalkan kunjungan ke Bali pada libur Natal dan tahun baru.

Kecaman datang dari pelaku pariwisata, seperti biro perjalanan, perhotelan, pengelola atraksi wisata hingga sopir dan guide frrelance. 

Ribuan wisatawan datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai, Senin (21/12/2020). (iNews.id/Indira Arri)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

3 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

5 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

6 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal