Jansen menyayangkan selebgram S yang ditangkap karena menggunakan narkoba. Sebagai selebgram dengan follower hingga lebih dari satu juta, S seharusnya memberikan contoh yang baik.
"Harusnya dia menjadi duta narkoba, tapi dia kasih contoh yang tidak baik," tuturnya.
Jansen mengatakan, penyidik Satreskrim Narkoba Polresta Denpasar yang menangkap keempat orang tersebut masih menyelidiki pemasok narkotika itu.
Keempatnya saat ini ditahan di Polresta Denpasar dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.